Balai BPPW Jawa Barat_Verifikasi SK Kumuh Garut 2021

Posted at : 2 Sep 2021

 

Pada hari 15 oktober tahun 2021, bertempat di aula Balai PPW Provinsi Jawa Barat dilakukan kegiatan review terhadap SK Kumuh Kabupaten Garut.  Pada kesempatan tersebut acara dipandu oleh Bapak Ardian Danieswara selaku Kasie pelaksana wilayah II dari BPPW provinsi Jawa Barat, dengan pembawa materi pertama dari kabupaten Garut adalah bapak Wildan selaku kabid IPW bappeda Garut.

Beliau memaparkan tentang perkembangan penyusunan SK kumuh di kab. Garut sehingga saat ini luasan hektar kumuh di kabupaten Garut mencapai 88,080 ha, yang tersebar di 9 kel/desa di 4 kecamatan.

Berdasarkan luasan di atas 15 hektar adalah kewenangan pusat dan 10 – 15 hektar kewenangan provinsi maka luas SK kumuh di kabupaten Garut terdapat wilayah pusat dan provinsi, dalam sambutannya Bpk Danis menyampaikan tentang pendanaan pusat yang terbatas sehingga diharapkan provinsi dan daerah dapat lebih berperan.

Acara kemudian dilanjutkan  dengan review SK kumuh kabupaten Garut yang alhamdulillah sedikit masukan dari peserta, dan dilanjutkan dengan rencana kunjungan dari balai maupun disperkim ke wilayah SK Kumuh.

Perjuangan untuk menetapkan SK kumuh Bupati Garut dimulai sejak setahun sebelumnya, dimana penetapan lokasi kumuh berdasarkan usulan baseline RT RT terduga kumuh yang disampaikan ketingkat provinsi.

 

Pada berdasarkan peraturan menteri no 11 tahun 2018, penetapan lokasi kumuh di kota kabupaten ditetapkan melalui surat keputusan bupati.  Sebelum penetapan pihak kabupaten berkewajiban untuk menglkonsutasikan draft SK kumuh ke tingkat provinsi. 

Pihak provinsi bersama dengan pihak bappeda Kabupaten Garut yang diwakili Bu Wanti selaku kasie IPW 2 melakukan konsultasi intens terkait usulan lokasi kumuh, diantaranya diperoleh luas total kumuh seluas 88,080 Hektar yang kemudian dilakukan penetapan luas kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten.

Pihak provinsi kemudian melakukan verifikasi terhadap luasan dimaksud, sehingga diperoleh luas kewenangan provinsi yang akan dimasukkan sebagai SK kumuh provinsi.

Sebelum pelaksanaan verifikasi provinsi, pihak bappeda serta dinas perkim yang diwakili Bu Rina dan Pak Rudi melakukan verifikasi ulang terhadap usulan dengan jumlah luasan kumuh. Verifikasi dilakukan berulang antara bappeda dengan pihak kotaku sehingga diperoleh hasil 88,080 dari semula luas yang diusulkan adalah 99 Hektar.

Tentu saja gerak cepat yang dilakukan pihak bappeda serta dnas menunjukkan betapa data luasan kumuh menjadi hal penting dalam perencanaan, tanpa perencanaan yang matang tidak akan muncul kegiatan yang kredible.

 


Artikel Terkait